Bendera Tauhid

Minggu, 15 November 2015

Rahasia Kebahagiaan



وصية ﺍﻟﺸﻨﻘﻴﻄﻲ لابنه : 
Wejangan Syekh Asy Syinqithi kepada anaknya

  "عن السعادة"
RAHASIA KEBAHAGIAAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
ﻳﺎﻭﻟﺪﻱ... ﺭﺍﺟﻊ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ؛ ﻻﺗﻨﺴﻪ... ﺃﻣﺎﻣﻚ ﺣﻔﻞ ﺗﻜﺮﻳﻢ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ، ﻟﻴﺲ ﻛﺎﺣﺘﻔﺎﻻﺕ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ 
ﺇﻳﺎﻙ ﺃﻥ ﺗﺨﻄﺊ ﻭﻗﺪ ﻗﻴﻞ ﻟﻚ: (ﺍﻗﺮﺃ ﻭﺍﺭﺗﻖ ﻭﺭﺗﻞ)

Wahai ananda,  ulangi terus membaca Alquran,  jgn sampai melupakannya, kelak hari kiamat akan ada acara penghargaan yg tidak sama dg acara2 di dunia,  oleh karena itu jgn sampai salah,  padahal sudah disampaikan kepadamu "bacalah,  naiklah dan tartilkanlah.. "

جالس العلماء بعقلك
Duduklah bersama ulama dg akalmu

وجالس الامراء بعلمك
Duduklah bersama pemimpin dg ilmumu

وجالس الاصدقاء بأدبك
Duduklah bersama teman dg etikamu

وجالس أهل بيتك بعطفك 
Duduklah bersama keluarga dg kelembutanmu

وجالس السفهاء بحلمك
Duduklah bersama org bodoh dg kemurahan hatimu

وكن جليس ربك بذكرك
Jadilah teman Allah dg mengingatNYA

وكن جليس نفسك بنصحك
Dan jadilah teman bagi diri anda sendiri dg nasihatmu

لا تَحزنْ على طيبتك؛ فَإن لَم يُوجَد في الارض مَن يقدرها؛ ففي السَماء مَن يباركهَا...
Tidak usa bersedih jika di dunia tidak ada yg menghargai kebaikanmu,  karena di langit ada yg mengapresiasinya

حياتنا كالورود فيها من الجمال ما يسعدنا وفيها من الشوك ما يؤلمنا. 
Kehidupan kita ibarat mawar,  disamping memiliki keindahan yg bikin kita bahagia,  juga memiliki duri yg bikin kita tersakiti

ما كان لك سيأتيك رغم ضعفك.!!
Apa yg ditetapkan bagimu niscaya akan mendatangimu,  meskipun kamu tdk ada daya

 وما ليس لك لن تناله بقوتك.!!
Sebaliknya apa yg bukan milikmu,  kamu tidak akan mampu meraihnya dg kekuatanmu

لا أحد يمتاز بصفة الكمال سوى اللہ. لذا كف عن نبش عيوب الآخرين.
Tidak seorangpun yg memiliki sifat sempurna selain Allah,  oleh karna itu berhentilah dr menggali aib orang lain
 
الوعي في العقول وليس في الأعمار، فالأعمار مجرد عداد لأيامك، أما العقول فهي حصاد فهمك وقناعاتك في حياتك..
Kesadaran itu pada akal,  bukan pada usia,  umur hanyalah bilangan harimu,  sedangkan akal adalah hasil pemahaman dan kerelaanmu trhadap kehidupanmu.

Pelencengan Sejarah Indonesia

“KEJAHATAN” TERHADAP SEJARAH (RENUNGAN HARI PAHLAWAN)

Mayoritas pahlawan di negeri ini adalah muslim. Namun, kepahlawanan
mereka, lebih sering disifati dengan sifat nasional, bukan dengan
spirit Islam. Ini tentu merupakan ”kejahatan” terhadap sejarah, yang
berujung pada pengaburan peran Islam dalam sejarah bangsa dan negara
ini.

Setidaknya ada tiga ”kejahatan” terhadap sejarah :

Pertma : PENGUBURAN SEJARAH.

Penggalan sejarah tidak diungkap atau jarang dimasukkan dalam kajian
dan pembelajaran sejarah. contohnya Penetapan tanggal 10 November
sebagai Hari Pahlawan adalah untuk mengenang peristiwa heroik yang
terjadi di Surabaya pada tanggal 10 November 1945. Peristiwa heroik
itu tak lepas dari adanya Resolusi jihad yang ditandatangani oleh
Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Resolusi jihad
itu mendorong puluhan ribu muslim bertempur melawan Belanda dengan
gagah berani.  Anehnya, Resolusi jihad serta peran para kiai, ulama,
santri, Laskar Hizbullah dan Sabilillah serta umat Islam yang
bertempur dengan spirit jihad justru seolah sengaja dikubur atau
digelapkan. Dalam buku sejarah, peristiwa penting itu tidak ditulis.

Kedua :  PENGABURAN PERISTIWA SEJARAH.

Contoh: Siapa sebenarnya inspirator kebangkitan nasional melawan
penjajah? Bila sejarah mencatat secara jujur, mestinya bukan Boedi
Oetomo, melainkan Syarikat Islam (SI) yang merupakan pengembangan dari
Syarikat Dagang Islam (SDI) yang antara lain dipimpin oleh HOS
Cokroaminoto  dengan tujuan yang sangat jelas, yakni melawan penjajah
Belanda. Sebaliknya, Boedi Oetomo sesungguhnya hanya perkumpulan
kecil, sangat elitis, dikalangan priyayi Jawa, serta tidak memiliki
spirit perlawanan terhadap Belanda.

Ketiga : PENGABURAN KONTEKS PERISTIWA SEJARAH.

Contoh: Kebangkitan Nasional ditetapkan berdasarkan pada kelahiran
Boedi Oetomo, bukan Sarekat Islam. Hari Pendidikan Nasional juga bukan
didasarkan pada kelahiran Muhammadiyah dengan sekolah pertama yang
didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada 1912, tetapi pada kelahiran
sekolah Taman Siswa pada tahun 1922. Mengapa demikian? Sebab, bila
kelahiran Sarekat Islam dan Muhammadiyah dengan sekolah pertamanya
yang dijadikan dasar, maka yang akan mengemuka tentu adalah spirit
atau semangat Islam. Dalam setting kepentingan politik penguasa saat
itu, hal itu sangat tidak dikehendaki.

Disarikan dari buletin jum’at Al Islam edisi 780, 13 Noveber 2015.

Kisah Arab Baduwi



Arab Baduwi Mendengar Al Quran Pertama Kali



Sepulang dari sebuah masjid, Al Ashma'i salah seorang ulama besar bertemu seorang arab baduwi. Arab baduwi dikenal tidak memiliki ilmu dan adab.
Arab baduwi mengucap salam dan Al Ashma'i menjawabnya.
Arab baduwi: Dari suku mana anda?
Al Ashma'i: Dari suku Ashma'
Arab Baduwi: Oh, kamu Al Ashma'i?
Al Ashma'i: Benar
Arab Baduwi: Anda baru datang dari mana?
Al Ashma'i: Dari tempat yg dibacakan di dalamnya kalam (ucapan) Ar Rahman.
Arab Baduwi: Apakah Allah punya kalam yg dibaca oleh makhluk?
(Sampai segitunya, Arab baduwi tdk tahu adanya Al Quran)
Al Ashma'i: Benar
Arab Baduwi: Bacakan utkku ucapan Nya!
Al Ashma'i membacakan surat adz dzariyat hingga sampai ayat:
وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ 
Dan di langit terdapat rezekimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.


Arab Baduwi: Benarkah seperti itu kalam Allah?
Al Ashma'i: Benar
Arab Baduwi itu kemudian menghunus pedangnya, menyembelih untanya, mengulitinya dan membagikannya kepada yg lewat.
Al Ashma'i ikut membantu membagikan sambil terheran-heran. Arab baduwi pergi sambil terus membaca ayat tersebut.
Al Ashma'i merenung dan menghardik dirinya sendiri: kemana kau wahai Al Ashma'i yg sdh 30 tahun membaca Al Quran. Ini Arab Baduwi baru sekarang mendengar ayat.....


Setelah sekian lama, Al Ashma'i haji bersama Khalifah Harun Ar Rasyid. 
"Al Ashma'i....Al Ashma'i...,"
suara lirih memanggilnya.
Al Ashma'i menengok dan dijumpainya Arab Baduwi yg pernah ditemuinya itu. 
"Bacakan untukku ucapan Ar Rahman yg waktu itu."
Al Ashma'i kembali membaca surat Adz Dzariyat.
"Apakah Ar Rahman mempunyai ucapan lain?"
"Iya."
"Bacakan untukku."
Al Ashma'i melanjutkan ayat tersebut:


فَوَرَبِّ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ إِنَّهُ لَحَقٌّ مِثْلَ مَا أَنَّكُمْ تَنطِقُونَ
Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.


Arab Baduwi langsung berkata:
"Siapa yg membuat Allah yg Maha Agung marah, sampai Dia harus bersumpah?"


Bbrp kali diucapkannya ayat itu dan Arab baduwi meninggal.


(Bacalah ulang kalimat terakhir arab baduwi di atas. Pahamkah cara berpikirnya? Kalau tdk, maka pemahaman kita terhadap Al Quran lebih rendah dari Arab Baduwi yg baru pertama mendengar ayat...
Sudah sejak kapan kita membaca Al Quran...?
Sudahkah bisa menggerakkan akal dan hati kita...?
Lebih rendah dari arab baduwi...???
Astaghfirullah....ampuni ya Robb 😭


Minggu, 08 November 2015

Fiqih seputar lukisan

Asy Syaikh Atho’ Abu Rusytah –amir Hizbut tahrir- ditanya seputar masalah gambar oleh seorang pemuda, pertanyaannya sebagai berikut:

 

Saya menjalani profesi yang berkaitan dengan gambar. Melalui profesi yang saya tekuni itu saya bersentuhan dengan beberapa aktivitas berikut:

 

* Memodivikasi gambar dan mengoreksinya (seperti menghilangkan keriput, mengganti warna mata atau beberapa fitur wajah, dan sebagainya)

* Menggambar lukisan manusia atau hewan-hewan yang menyerupai kenyataan

* Mencetak lukisan dan gambar yang sudah jadi

* Menggunakan lukisan, gambar atau logo yang dibuat oleh desainer lainnya, tidak saya lukis sendiri

* Menggambar simbol berupa manusia atau hewan (contohnya rambu-rambu di jalan seperti “tempat penyeberangan”, “pintu darurat saat kebakaran” atau “dilarang berjalan bersama anjing”)

* Menggambar bagian badan manusia atau binatang (sebagai contoh menggambar tangan yang bersalaman, jari telunjuk atau kepala kuda sebagai gambar logo)

* Menggambar lukisan manusia atau hewan yang tidak menyerupai kenyataan (karikatur)

* Menggambar tokoh cerita imajiner yang tidak ada dalam kenyataan

 

Saya mengharapkan penjelasan hukum syara’ mengenai aktivitas-aktivitas tersebut, wa barakaLlaahu fiikum!

Jawaban Asy Syaikh Abu Rusytah sebagai berikut:

 

Sebelum sampai pada jawaban atas pertanyaan di atas, terlebih dahulu kami ingin menegaskan dua hal berikut:

 

yang pertama: bahwa jawaban ini membahas tentang hukum syara’ atas perbuatan melukis, atau menggambar dengan tangan, sebagaimana makna yang dikehendaki di dalam hadits, bukan menghasilkan gambar dengan kamera. Adapun mengambil gambar dengan kamera maka hukumnya mubah karena hadits yang ada tidak bisa diterapkan terhadap perbuatan tersebut.

 

Yang kedua: Bahwa jawaban ini membahas tentang hukum syara’ atas gambar datar dua dimensi yang tidak memiliki bayangan. Adapun membuat karya yang memiliki bayangan, atau patung, maka dia haram dalam segenap kondisinya karena adanya dalil-dalil syara’ mengenai hal tersebut, dengan pengecualian mainan anak-anak karena adanya dalil yang membolehkannya, sebagaimana nanti akan dijelaskan pada akhir jawaban.

 

Terkait dengan dua pertanyaan:

 

* Memodivikasi gambar dan mengoreksinya (seperti menghilangkan keriput, mengganti warna mata atau beberapa fitur wajah, dan sebagainya)

 

* Menggambar lukisan manusia atau hewan-hewan yang menyerupai kenyataan

 

Sesungguhnya dua pertanyaan ini berkaitan dengan menggambar sesuatu yang memiliki nyawa (ruh), atau melakukan editing terhadap gambar makhluq bernyawa dengan menggunakan tangan seperti menghilangkan keriput atau beberapa ciri di wajah. Dengan demikian, pengharaman yang terdapat dalam dalil-dalil syara’ dapat diterapkan dalam kasus ini, sama saja apakah hal tersebut dilakukan dengan pena, dengan mouse di computer, selama pekerjaan menggambar itu dilakukan oleh tangan manusia terhadap makhluq yang bernyawa, maka keharaman yang ada pada dalil berlaku atas aktivitas tersebut. Al Bukhori mengeluarkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas –Allah meridhoi keduanya- yang berkata: “Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallama bersabda : “barang siapa melukis suatu gambar maka Allah akan mengadzabnya sampai dia mampu meniupkan ruh ke dalam gambar itu, padahal sampai kapan pun dia tidak akan mampu meniupkan ruh ke dalamnya”. Al Bukhori juga mengeluarkan hadits dari jalan Ibnu Umar –semoga Allah meridhoi keduanya- bahwa Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda ,”sesungguhnya orang yang telah membuat gambar ini akan disiksak pada hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka “coba hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!”.

 

Mengenai dua pertanyaan:

 

* Mencetak lukisan dan gambar yang sudah jadi

* Menggunakan lukisan, gambar atau logo yang dibuat oleh desainer lainnya, tidak saya lukis sendiri

Dengan kata lain, penanya mengambilnya dari orang lain, tidak menggambarnya sendiri. Dengan demikian, di sini berlaku hukum menggunakan gambar. Dalam hal ini terdapat tiga macam hukum:

 

Pertama: Apabila anda mengambil gambar itu untuk diletakkan di tempat-tempat ibadah, seperti tempat sujud untuk sholat, atau tirai masjid, iklan (di’aayah) atau pengumuman (i’laan) masjid dan semacamnya, maka itu haram, tidak dibolehkan.

Dalilnya adalah:

 

Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul shollallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mau memasukki Ka’bah sehingga gambar-bambar di dalamnya dihapus. Penolakkan Rasul shollalaahu ‘alaihi wa sallam untuk memasuki Ka’bah sampai gambar-gambar di dalamnya dihapus merupakan indikasi adanya larangan tegas untuk meletakkan gambar di tempat-tempat ibadah, maka itu menjadi dalil atas haramnya menaruh gambar di dalam masjid. Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu : Bahwa Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mau masuk ketika melihat gambar-gambar di dalam rumah –yaitu Ka’bah- , dan memerintahkan agar ia dihapus”.

 

Kedua: Adapun jika penanya mengambil gambar yang tidak dia gambar sendiri untuk diletakkan di tempat-tempat tertentu selain tempat ibadah, maka dalil-dalil syara’ menjelaskan bahwa itu dibolehkan –dengan disertai kemakruhan (dibenci oleh syara’ –pent) jika gambar itu diambil dan diletakkan di tempat-tempat yang mengandung penghormatan atau pemuliaan, seperti di rumah-rumah, media-media informasi lembaga-lembaga kebudayaan, di kaos atau pakaian, di sekolah-sekolah, di kantor-kantor, dan di tempat-tempat terbuka lain yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas ibadah, atau digantung di dalam kamar atau dikenakan dalam rangka mempermanis penampilan, maka semua itu hukumnya dibenci (makruuh).

 

Yang mubah adalah jika gambar diletakkan bukan di tempat ibadah dan bukan tempat yang “terhormat”, seperti karpet yang digelar di bawah, di atas kasur dimana orang tidur di atasnya, atau di bantal yang digunakan untuk bersandar, atau gambar yang ada di lantai yang diinjak-injak dan yang semisalnya, maka semua tu hukumnya mubah. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah:

 

Hadits dari Abu Tholhah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan lafadz : aku mendengar Raulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “”Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.”; Dalam sebuah riwayat dari sebuah jalan yang diriwayatkan oleh Imam Muslim beliau bersabda “kecuali gambar yang ada di pakaian” Ini menunjukkan adanya pengecualian terhadap gambar yang ada di pakaian, atau gambar yang dilukis.

Ini menunjukkan bahwa gambar dua dimensi seperti gambar yang dilukis di pakaian hukumnya boleh, Sebab malaikat bersedia memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar dua dimensi. Akan tetapi ada pula hadits-hadits lain yang menjelaskan jenis kemubahan ini:

 

Hadits dari Aisyah Radiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Al Bukhori, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menuju saya sementara di dalam rumah terdapat tirai tipis bergambar, maka warna wajah beliau berubah, kemudian mengambil tirai itu dan merobeknya”

 

Qirom (kain tipis) merupakan salah satu jenis pakaian yang biasa dipasang sebagai penutup pintu di dalam rumah, hal itu membuat rona wajah Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam berubah (marah) kemudian melepas tirai tersebut. Ini menunjukkan adanya contoh untuk meninggalkan perbuatan memasang tirai sebagai penutup pintu apabila ia bergambar. Apabila hadits ini dikaitkan dengan kebolehan malaikat untuk memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar yang terlukis di pakaian, maka hal tersebut menunjukkan bahwa larangan untuk memajang gambar dua dimensi itu tidak tegas, atau sekedar dibenci (makruuh), dan juga karena gambar tersebut dipasang sebagai penutup pintu, sedang pintu adalah tempat yang terhormat, dengan demikian, memasang gambar di tempat yang terhormat adalah makruh.

 

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, dari perkataan Jibril ‘alaihis salaam kepada Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam : “perintahkanlah agar tabir tersebut dipotong dan dijadikan dua bantal yang diinjak,”. Dengan demikian, Jibril ‘alaihis salam telah memerintahkan kepada rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan turai bergambar dari tempat yang terhormat, dan agar ia dijadikan sebagai dua bantal yang diinjak. Ini berarti, menggunakan gambar yang digambar oleh orang lain di tempat-tempat yang tidak dihormati adalah boleh.

 

Terkait dengan dua pertanyaan:

 

* Menggambar simbol berupa manusia atau hewan (contohnya rambu-rambu di jalan seperti “tempat penyeberangan”, “pintu darurat saat kebakaran” atau “dilarang berjalan bersama anjing”)

* Menggambar bagian badan manusia atau binatang (sebagai contoh menggambar tangan yang bersalaman, jari telunjuk atau kepala kuda sebagai gambar logo)

 

Jawaban untuk dua pertanyaan ini adalah sebagai berikut:

 

Apabila tanda yang dilukis menggambarkan makhluq bernyawa maka dia haram, sebab hadits-hadits mengharamkan gambar yang menunjukkan adanya sifat memiliki ruh (nyawa). Sifat ini dapat diterapkan kepada setiap gambar makhluq secara utuh maupun, separuh saja, gambar kepala yang disambung dengan bagian tubuh lain seperti kedua tangan dan semisalnya.

 

Adapun apabila tanda (rambu)nya tidak menunjukkan adanya nyawa, seperti tangan saja, atau gambar jari yang menunjuk kepada sesuatu atau dua tangan yang saling bersalaman atau yang semisalnya, maka keharaman tidak bisa diterapkan terhadapnya.

 

Adapun gambar kepala yang tidak digabung dengan angggota badang yang lain, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Dan yang paling kuat adalah bahwa kepadala saja yang tidak digabung dengan bagian tubuh lain adalah tidak haram. Itu karena ada hadits yang membolehkan untuk memotong kepada patung sehingga tersesa seperti pohon, seperti halnya hadits Abu Hurairah ra. Yang di dalamnya terdapat perkataan Jibril alaihis salam kepada Rasulullah shollalallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa patung itu tidak lagi haram ketika kepalanya dipotong. ..”.. Maka perintahkanlah agar kepala patung tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon ..” dikeluarkan oleh Ahmad. Hadits ini berarti bahwa sisa patung dan kepalanya ketika telah dipotong sama-sama tidak haram. Dan ini tidak berarti bahwa yang tidak diharamkan adalah badan patung yang kepalanya sudah terpotong, sedangkan kepala yang terpotong tetap haram. Tidak demikian karena perintah Jibril kepada Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kepala patung menunjukkan bahwa pemotongan itu hukumnya boleh. Dengan demikian, segala hal yang menjadi konsekuensinya/ikutannya adalah boleh.

 

Dan harap diketahui, bahwa Hanabilah (hambaliyah) dan Malikiyah membolehkan kepala saja, sedangkan Syafi’iyyah mengalami perbedaan pendapat. Sebagian besar ahli fiqh syafiiyyah menyatakan bahwa gambar kepala saja adalah haram, sementara yang lain membolehkannya.

 

Adapun terkait dengan dua soal yang terakhir:

 

* Menggambar lukisan manusia atau hewan yang tidak menyerupai kenyataan (karikatur)

* Menggambar tokoh cerita imajiner yang tidak ada dalam kenyataan

 

Jawabnya adalah bahwa sesungguhnya selama gambar itu menunjukkan adanya ruh (nyawa) meskipun tidak ada persamaannya di dalam kenyataan, itu tetap haram. Sebab, nash-nash syara’ dapat diterapkan terhadap kasus tersebut. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Aisyah rodhiyallaahu ‘anhaa untuk melepas tirai yang terpasang di pintu yang bergambar kuda yang memiliki sayap. Padahal dalam kenyataannya tidak ada kuda yang memiliki sayap.

 

Iamam Muslim mengeluarkan hadits dari Aisyah rodhiyallaahu ‘anhaa, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari safar sementara aku menutupi pintuku dengan durnuk yang terdapat gambar kuda-kuda yg memiliki sayap. Maka beliau memerintahkan aku utk mencabut tabir tersebut maka akupun melepasnya” sementara durnuk merupakan salah satu jenis pakaian.

 

Kemudian, saya hendak mengulang kembali apa yang telah saya ungkapkan di awal, bahwa gambar yang diharamkan adalah gambar yang tidak diperuntukkan bagi anak-anak. Adapun jika diperuntukkan bagi anak-anak, seperti gambar karikatur untuk anak-anak, atau gambar tokoh imajiner untuk anak-anak, untuk permainan atau hiburan mereka, atau untuk pendidikan mereka. Semua itu hukumnya boleh karena adanya dalil yang menyebutkan hal tersebut:

Abu Dawud mengeluarkan hadits dari Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa, dia berkata: Suatu hari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pulang dari perang tabuk atau perang khoibar. (Saat itu) lemari kecil Aisyah tertutup tirai, lalu berhembuslah angin, yang menyingkap tirai itu, sehingga terlihatlah banyak mainan boneka wanita milik Aisyah. Beliau bertanya: “Apa ini, wahai Aisyah?”, ia menjawab: “Anak-anak perempuanku”.

 

Hadits Aisyah yang dikeluarkan oleh Al Bukhori, dia berkata, “aku bermain dengan anak-anak perembuanku (boneka) di sisi Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam.. “ yaitu bermain dengan boneka berbentuk anak-anak perempuan.

Demikian juga dengan hadits Ar Robii’ binti Ma’awwid Al Anshoriyyah rodhiyallaahu ‘anhaa yang dikeluarkan oleh Al Bukhori dia berkata, “Kami berpuasa dan memerintahkan anak-anak kecil kami berpuasa. Kami membuatkan mereka mainan dari bulu. Maka, apabila mereka menangis karena lapar, kami berikan mainan itu kepadanya, sampai tiba waktu berbuka”. Maksudnya, menghibur mereka dengan mainan, sampai tiba waktu berbuka.

Semua hadits itu membolehkan mainan anak-anak bahkan seandainya mainan itu berbentuk patung makhluk yang memiliki nyawa. Atas dasar itu, merupakan hal yang lebih utama jika gambar datar dua dimensi adalah boleh, bagaimana pun bentuknya.

 

12 Syawal 1431 H

 

Bertepatan dengan 21 September 2010

 

Diterjemahkan dari : http://hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3249

 

 

http://adivictoria1924.wordpress.com/2010/11/17/penjelasan-amir-hizb-seputar-hukum-lukisan/


Senin, 02 November 2015

Peninggalan terbaik untuk anak



Ditulis oleh Ustadz Budi Ashari, Lc

Bukti cinta orang tua sepanjang jalan adalah mereka memikirkan masa depan anaknya. Mereka tidak ingin anak-anak kelak hidup dalam kesulitan. Persiapan harta pun dipikirkan masak-masak dan maksimal.

Para orang tua sudah ada yang menyiapkan tabungan, asuransi bahkan perusahaan. Rumah pun telah dibangunkan, terhitung sejumlah anak-anaknya. Ada juga yang masih bingung mencari-cari bentuk penyiapan masa depan terbaik. Ada yang sedang memilih perusahaan asuransi yang paling aman dan menjanjikan. Tetapi ada juga yang tak tahu harus berbuat apa karena ekonomi hariannya pun pas-pasan bahkan mungkin kurang.

Bagi yang telah menyiapkan tabungan dan asuransi, titik terpenting yang harus diingatkan adalah jangan sampai kehilangan Allah. Hitungan detail tentang biaya masa depan tidak boleh menghilangkan Allah yang Maha Tahu tentang masa depan. Karena efeknya sangat buruk. Kehilangan keberkahan. Jika keberkahan sirna, harta yang banyak tak memberi manfaat kebaikan sama sekali bagi anak-anak kita.

Lihatlah kisah berikut ini:

Dalam buku Alfu Qishshoh wa Qishshoh oleh Hani Al Hajj dibandingkan tentang dua khalifah di jaman Dinasti Bani Umayyah: Hisyam bin Abdul Malik dan Umar bin Abdul Aziz. Keduanya sama-sama meninggalkan 11 anak, laki-laki dan perempuan. Tapi bedanya, Hisyam bin Abdul Malik meninggalkan jatah warisan bagi anak-anak laki masing-masing mendapatkan 1 juta Dinar. Sementara anak-anak laki Umar bin Abdul Aziz hanya mendapatkan setengah dinar.

Dengan peninggalan melimpah dari Hisyam bin Abdul Malik untuk semua anak-anaknya ternyata tidak membawa kebaikan. Semua anak-anak Hisyam sepeninggalnya hidup dalam keadaan miskin. Sementara anak-anak Umar bin Abdul Aziz tanpa terkecuali hidup dalam keadaan kaya, bahkan seorang di antara mereka menyumbang fi sabilillah untuk menyiapkan kuda dan perbekalan bagi 100.000  pasukan penunggang kuda.

Apa yang membedakan keduanya? KEBERKAHAN.

Kisah ini semoga bisa mengingatkan kita akan bahayanya harta banyak yang disiapkan untuk masa depan anak-anak tetapi kehilangan keberkahan. 1 juta dinar (hari ini sekitar Rp 2.000.000.000.000,-) tak bisa sekadar untuk berkecukupan apalagi bahagia. Bahkan mengantarkan mereka menuju kefakiran.

Melihat kisah tersebut kita juga belajar bahwa tak terlalu penting berapa yang kita tinggalkan untuk anak-anak kita. Mungkin hanya setengah dinar (hari ini sekitar Rp 1.000.000,-) untuk satu anak kita. Tapi yang sedikit itu membaur dengan keberkahan. Ia akan menjadi modal berharga untuk kebesaran dan kecukupan mereka kelak. Lebih dari itu, membuat mereka menjadi shalih dengan harta itu.

Maka ini hiburan bagi yang hanya sedikit peninggalannya.

Bahkan berikut ini menghibur sekaligus mengajarkan bagi mereka yang tak punya peninggalan harta. Tentu sekaligus bagi yang banyak peninggalannya.

Bacalah dua ayat ini dan rasakan kenyamanannya,

Ayat yang pertama,

وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ

“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih, maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu.” (Qs. Al Kahfi: 82)

Ayat ini mengisahkan tentang anak yatim yang hartanya masih terus dijaga Allah, bahkan Allah kirimkan orang shalih yang membangunkan rumahnya yang nyaris roboh dengan gratis. Semua penjagaan Allah itu sebabnya adalah keshalihan ayahnya saat masih hidup.

Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan,

“Ayat ini menunjukkan bahwa Allah ta’ala menjaga orang shalih pada dirinya dan pada anaknya walaupun mereka jauh darinya. Telah diriwayatkan bahwa Allah ta’ala menjaga orang shalih pada tujuh keturunannya.”

Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menukil kalimat Hannadah binti Malik Asy Syaibaniyyah,

“Disebutkan bahwa kedua (anak yatim itu) dijaga karena kesholehan ayahnya. Tidak disebutkan kesholehan keduanya. Antara keduanya dan ayah yang disebutkan keshalihan adalah 7 turunan. Pekerjaannya dulu adalah tukang tenun.”

Selanjutnya Ibnu Katsir menerangkan,

“Kalimat: (dahulu ayah keduanya orang yang sholeh) menunjukkan bahwa seorang yang shalih akan dijaga keturunannya. Keberkahan ibadahnya akan melingkupi mereka di dunia dan akhirat dengan syafaat bagi mereka, diangkatnya derajat pada derajat tertinggi di surga, agar ia senang bisa melihat mereka, sebagaimana dalam Al Quran dan Hadits. Said bin Jubair berkata dari Ibnu Abbas: kedua anak itu dijaga karena keshalihan ayah mereka. Dan tidak disebutkan kesholehan mereka. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa ia adalah ayahnya jauh. Wallahu A’lam

Ayat yang kedua,

إِنَّ وَلِيِّيَ اللَّهُ الَّذِي نَزَّلَ الْكِتَابَ وَهُوَ يَتَوَلَّى الصَّالِحِينَ

“Sesungguhnya pelindungku ialahlah Yang telah menurunkan Al Kitab (Al Quran) dan Dia melindungi orang-orang yang saleh.” (Qs. Al A’raf: 196)

Ayat ini mengirimkan keyakinan pada orang beriman bahwa Allah yang kuasa menurunkan al Kitab sebagai bukti rahmatNya bagi makhlukNya, Dia pula yang akan mengurusi, menjaga dan menolong orang-orang shalih dengan kuasa dan rahmatNya. Sekuat inilah seharusnya keyakinan kita sebagai orang beriman. Termasuk keyakinan kita terhadap anak-anak kita sepeninggal kita.

Untuk lebih jelas, kisah orang mulia berikut ini mengajarkan aplikasinya.

Ketika Umar bin Abdul Aziz telah dekat dengan kematian, datanglah Maslamah bin Abdul Malik. Ia berkata, “Wahai Amirul Mu’minin, engkau telah mengosongkan mulut-mulut anakmu dari harta ini. Andai anda mewasiatkan mereka kepadaku atau orang-orang sepertiku dari masyarakatmu, mereka akan mencukupi kebutuhan mereka.”

Ketika Umar mendengar kalimat ini ia berkata, “Dudukkan saya!”

Mereka pun mendudukkannya.

Umar bin Abdul Aziz berkata, “Aku telah mendengar ucapanmu, wahai Maslamah. Adapun perkataanmu bahwa aku telah mengosongkan mulut-mulut anakku dari harta ini, demi Allah aku tidak pernah mendzalimi hak mereka dan aku tidak mungkin memberikan mereka sesuatu yang merupakan hak orang lain. Adapun perkataanmu tentang wasiat, maka wasiatku tentang mereka adalah: ((إِنَّ وَلِيِّيَ اللَّهُ الَّذِي نَزَّلَ الْكِتَابَ وَهُوَ يَتَوَلَّى الصَّالِحِينَ)). Anaknya Umar satu dari dua jenis: shalih maka Allah akan mencukupinya atau tidak sholeh maka aku tidak mau menjadi orang pertama yang membantunya dengan harta untuk maksiat kepada Allah.” (Umar ibn Abdil Aziz Ma’alim At Tajdid wal Ishlah, Ali Muhammad Ash Shalaby)

Begitulah ayat bekerja pada keyakinan seorang Umar bin Abdul Aziz. Ia yang telah yakin mendidik anaknya menjadi shalih, walau hanya setengah dinar hak anak laki-laki dan seperempat dinar hak anak perempuan, tetapi dia yakin pasti Allah yang mengurusi, menjaga dan menolong anak-anak sepeninggalnya. Dan kisah di atas telah menunjukkan bahwa keyakinannya itu benar.

Umar bin Abdul Aziz sebagai seorang khalifah besar yang berhasil memakmurkan masyarakat besarnya. Tentu dia juga berhak untuk makmur seperti masyarakatnya. Minimal sama, atau bahkan ia punya hak lebih sebagai pemimpin mereka. Tetapi ternyata ia tidak meninggalkan banyak harta. Tak ada tabungan yang cukup. Tak ada usaha yang mapan. Tak ada asuransi seperti hari ini.

Tapi tidak ada sedikit pun kekhawatiran. Tidak tersirat secuil pun rasa takut. Karena yang disyaratkan ayat telah ia penuhi. Ya, anak-anak yang shalih hasil didikannya.

Maka izinkan kita ambil kesimpulannya:

Bagi yang mau meninggalkan jaminan masa depan anaknya berupa tabungan, asuransi atau perusahaan, simpankan untuk anak-anak dari harta yang tak diragukan kehalalannya.Hati-hati bersandar pada harta dan hitung-hitungan belaka. Dan lupa akan Allah yang Maha Mengetahui yang akan terjadi.Jaminan yang paling berharga –bagi yang berharta ataupun yang tidak-, yang akan menjamin masa depan anak-anak adalah: keshalihan para ayah dan keshalihan anak-anak.

Dengan keshalihan ayah, mereka dijaga.

Dan dengan keshalihan anak-anak, mereka akan diurusi, dijaga, dan ditolong.

==========


SAMPAI KAPAN MAU JADI MUSLIM AWAM, NETRAL, BIASA-BIASA SAJA

Assalamualaikum sahabat...

SAMPAI KAPAN MAU JADI MUSLIM AWAM, NETRAL, BIASA-BIASA SAJA, SAMPAI KAPAN?
.
"Ah, saya sih yg biasa-biasa aja, Islam ya Islam, sholat, puasa, zakat, yg penting baik sama semua orang"
"Yg jadi ustad kan sudah banyak, saya mau kuliah ke Amerika ambil doktor, nanti nikah sama orang sana, kerja disana, gaji besar, saya tetap Islam"
"Saya gak mau kayak kamu, netral aja lah.. biar disukai banyak orang, gak punya musuh"
.
Mereka lupa..
Tercipta hanya dari air mani yg hina, begitu angkuhnya mengejar dunia
Mereka lupa..
Allaah jadikan dia ada di dunia hanya untuk beribadah kepadaNya
Mereka lupa..
Menuntut ilmu syar'i WAJIB bagi dirinya
.
MEREKA SENGAJA LUPA, MELUPAKAN, PURA-PURA LUPA, ATAU MEMANG DIBUAT LUPA OLEH ALLAAH AZZA WA JALLA
.
Na'udzubillah, tsumma na'udzubillah
Jangan pernah lupa
Jasad ini adalah amanah
Mata untuk membaca kitabNya
Telinga untuk mendengar perintahNya
Mulut untuk berdzikir dan menyebarkan dakwah
Semua anggota badan ini diciptakan untuk memperjuangkan AgamaNya
.
Jangan mau jadi biasa-biasa saja
Karena kita disuruh untuk masuk kedalam Islam secara menyeluruh
Bukan separuh-separuh
Pelajari Aqidah dasar, Manhaj, Islam yg murni seperti apa
Jalankan segala perintah Nya
Jauhi segala larangan Nya
Jangan netral, karena netral, keawaman, kebodohan, dapat menjerumuskan kita kepada kesesatan
.
TUNTUTLAH ILMU SYAR'I
Sekarang juga..!
Bekal kita di akhir zaman yg penuh fitnah ini
Lindungi diri kita, keluarga, dan kerabat kita dari api Jahannam
Waktu kita tak banyak
Mulai lah, jangan ditunda lagi..

Semoga bermanfaat...barakallah 
Selamat pagi, selamat beraktivitas 🙏🏻